Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 30/2016 · Permen PANRB No. 30 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 30 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2016Tanggal Penetapan:23 Desember 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku28 Desember 2016
Tanggal Penetapan23 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Angka Kreditnya. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, pembebasan sementara Pembina Jasa Konstruksi dari jabatannya, dan pengangkatan kembali Pembina Jasa Konstruksi yang telah dibebaskan sementara. Secara spesifik, perubahan dilakukan pada Pasal 27, Pasal 30, dan Pasal 31 dari peraturan sebelumnya. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan pejabat fungsional Pembina Jasa Konstruksi pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi.

(-)

(-)