di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 50/2022 · Permen PANRB No. 50 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an. Latar belakang penetapan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki tugas di bidang pengembangan tafsir Al-Qur'an, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Ketentuan Substansial: