Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 50/2022 · Permen PANRB No. 50 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 50 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2022Tanggal Penetapan:8 November 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku16 November 2022
Tanggal Penetapan08 November 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an. Latar belakang penetapan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki tugas di bidang pengembangan tafsir Al-Qur'an, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

Ketentuan Substansial:

  1. Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an adalah jabatan karier PNS yang termasuk dalam klasifikasi/rumpun keagamaan dan kategori keahlian.
  2. Jenjang jabatan terdiri dari: Pengembang Tafsir Al-Qur'an Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
  3. Tugas jabatan adalah melaksanakan kegiatan Pengembangan Tafsir Al-Qur'an, yang meliputi Pengkajian Al-Qur'an, Pengembangan Penerjemahan Al-Qur'an, dan Penafsiran Al-Qur'an.
  4. Unsur kegiatan yang dinilai Angka Kreditnya meliputi penyusunan rencana dan program, kajian literatur/manuskrip, pengembangan hasil kajian untuk digitalisasi, uji publik, serta diseminasi dan publikasi.
  5. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), atau promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur.
  6. Penilaian kinerja Pengembang Tafsir Al-Qur'an dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun.
  7. Kenaikan pangkat dan jenjang jabatan diatur berdasarkan pemenuhan Angka Kredit Kumulatif, Uji Kompetensi, dan persyaratan lainnya.
  8. Instansi Pembina (kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama) memiliki tugas untuk menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, serta menyelenggarakan Uji Kompetensi.
  9. Pengembang Tafsir Al-Qur'an wajib memiliki organisasi profesi yang bertugas menyusun kode etik dan memberikan advokasi.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)