Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 11/2022 · Permen PANRB No. 11 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2022Tanggal Penetapan:21 April 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Analis Legislatif
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku22 April 2022
Tanggal Penetapan21 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Legislatif. Jabatan ini dibentuk untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS yang bertugas melakukan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam mendukung fungsi lembaga legislatif.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Jabatan Fungsional Analis Legislatif bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme PNS yang mendukung lembaga legislatif.

Ketentuan Substansial:

  1. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Analis Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di Kesekretariatan Lembaga Legislatif dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama.
  2. Klasifikasi Jabatan: Jabatan ini termasuk dalam rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan, serta merupakan jabatan karier PNS.
  3. Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan Fungsional Analis Legislatif termasuk dalam kategori keahlian, dengan jenjang meliputi Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
  4. Tugas Jabatan: Melakukan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis untuk mendukung fungsi lembaga legislatif.
  5. Unsur Kegiatan: Meliputi analisis substansi, asistensi, dan ekspose hasil analisis.
  6. Pengangkatan dalam Jabatan: Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), atau promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur.
  7. Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja didasarkan pada SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang harus dicapai setiap tahun.
  8. Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Kenaikan pangkat dan jabatan mempertimbangkan capaian Angka Kredit dan persyaratan lainnya, seperti Uji Kompetensi dan pengembangan profesi.
  9. Kompetensi: PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Legislatif harus memenuhi Standar Kompetensi yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
  10. Pemberhentian dari Jabatan: Analis Legislatif dapat diberhentikan dari jabatannya karena alasan tertentu, seperti mengundurkan diri, diberhentikan sementara, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
  11. Tugas Instansi Pembina: Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai Instansi Pembina memiliki tugas menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan menyelenggarakan Uji Kompetensi.

1. PNS yang dilakukan penyesuaian ke dalam Jabatan Fungsional Analis Legislatif Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Analis Legislatif Ahli Madya dan belum memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan, tetap dapat melakukan tugas dan wajib memenuhi kualifikasi pendidikan magister paling lama 4 (empat) tahun. 2. PNS yang dilakukan penyesuaian ke dalam Jabatan Fungsional Analis Legislatif Ahli Utama dan belum memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan, tetap dapat melakukan tugas dan wajib memenuhi kualifikasi pendidikan doktor paling lama 8 (delapan) tahun, terhitung sejak menduduki Jabatan Fungsional Analis Legislatif.

(-)