Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 50/2020 · Permen PANRB No. 50 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 50 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2020Tanggal Penetapan:30 Juni 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku01 Juli 2020
Tanggal Penetapan30 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dalam penyuluhan perpajakan. Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak dibentuk untuk meningkatkan kinerja organisasi dengan memberikan ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang yang jelas. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan otoritas baru dan pelimpahan kewenangan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penyuluhan perpajakan secara langsung dan tidak langsung, serta pengembangan penyuluhan. PNS yang menduduki jabatan ini memiliki hak dan kewajiban, termasuk kewajiban perizinan dan persyaratan khusus seperti kompetensi dan angka kredit minimal untuk kenaikan pangkat.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pembentukan Organisasi Profesi dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)