Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun detektif dan penyidik, dan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang terdiri dari jenjang Pengawas Intelijen Ahli Pertama, Muda, Madya, dan Utama. Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen adalah melaksanakan kegiatan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen di Badan Intelijen Negara, meliputi pengawasan kinerja, personel, dan administrasi. Pengangkatan ke dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), atau promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur. PNS yang diangkat menjadi Pengawas Intelijen wajib dilantik dan diambil sumpah/janji. Penilaian kinerja Pengawas Intelijen dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja. Kenaikan pangkat dan jabatan diatur berdasarkan perolehan angka kredit yang ditetapkan. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen adalah Badan Intelijen Negara yang bertugas mengelola dan menjamin kualitas serta profesionalitas jabatan ini.