Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dalam penyuluhan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial. Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial ditetapkan untuk memberikan ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang kepada PNS dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan sosial. Penyuluh Sosial berfungsi sebagai pelaksana teknis fungsional di unit kerja Departemen Sosial dan instansi terkait di tingkat provinsi/kabupaten/kota. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial adalah Departemen Sosial yang bertanggung jawab atas pembinaan, penyusunan pedoman, penetapan standar kompetensi, dan pengembangan sistem informasi terkait jabatan ini. Penyuluh Sosial dibagi menjadi tiga jenjang: Pertama, Muda, dan Madya, dengan masing-masing jenjang memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda sesuai dengan tingkatannya.