Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 32/2020 · Permen PANRB No. 32 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 32 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2020Tanggal Penetapan:26 Mei 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pranata Komputer
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku27 Mei 2020
Tanggal Penetapan26 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Jabatan Fungsional Pranata Komputer. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang sistem teknologi informasi berbasis komputer, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi. Hal ini dilakukan dengan menyesuaikan pengaturan mengenai jabatan fungsional pranata komputer dan angka kreditnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi Jabatan Fungsional Pranata Komputer ke dalam rumpun kekomputeran, kategori keterampilan dan keahlian, serta jenjang jabatan dari terampil hingga penyelia untuk kategori keterampilan, dan dari ahli pertama hingga ahli utama untuk kategori keahlian. Tugas jabatan Pranata Komputer meliputi pelaksanaan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang mencakup tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup persyaratan pengangkatan dalam jabatan, penilaian kinerja berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja, serta penilaian dan penetapan angka kredit. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pranata Komputer harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan, yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Pengembangan kompetensi dilakukan melalui pelatihan fungsional dan teknis, serta program pengembangan kompetensi lainnya.

1. Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya. 2. Pranata Komputer Pelaksana Pemula dan Pranata Komputer Pelaksana diangkat dan melaksanakan kegiatan sebagai Pranata Komputer Terampil berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Pranata Komputer kategori keterampilan yang belum memperoleh ijazah minimal diploma tiga, tetap melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan jenjang jabatannya berdasarkan Peraturan Menteri ini. 4. Pranata Komputer wajib memperoleh ijazah minimal diploma tiga paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 5. Pejabat Fungsional Pranata Komputer kategori keterampilan yang belum memperoleh ijazah minimal diploma tiga sampai dengan batas waktu yang ditentukan, diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.

(-)