Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Jabatan Fungsional Pranata Komputer. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang sistem teknologi informasi berbasis komputer, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi. Hal ini dilakukan dengan menyesuaikan pengaturan mengenai jabatan fungsional pranata komputer dan angka kreditnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi Jabatan Fungsional Pranata Komputer ke dalam rumpun kekomputeran, kategori keterampilan dan keahlian, serta jenjang jabatan dari terampil hingga penyelia untuk kategori keterampilan, dan dari ahli pertama hingga ahli utama untuk kategori keahlian. Tugas jabatan Pranata Komputer meliputi pelaksanaan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang mencakup tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia.
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup persyaratan pengangkatan dalam jabatan, penilaian kinerja berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja, serta penilaian dan penetapan angka kredit. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pranata Komputer harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan, yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Pengembangan kompetensi dilakukan melalui pelatihan fungsional dan teknis, serta program pengembangan kompetensi lainnya.