Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 53/2021 · Permen PANRB No. 53 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 53 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2021Tanggal Penetapan:18 Oktober 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku19 Oktober 2021
Tanggal Penetapan18 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jabatan ini memiliki ruang lingkup tugas untuk melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi. Peraturan ini mengatur kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi jabatan, kategori dan jenjang jabatan, tugas jabatan, unsur dan sub-unsur kegiatan, uraian kegiatan tugas jabatan, hasil kerja, pengangkatan dalam jabatan, penilaian kinerja, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, kebutuhan PNS, kompetensi, pemberhentian dari jabatan, pemindahan ke jabatan lain, larangan rangkap jabatan, tugas instansi pembina, dan organisasi profesi.

(-)

(-)