Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jabatan ini memiliki ruang lingkup tugas untuk melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi. Peraturan ini mengatur kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi jabatan, kategori dan jenjang jabatan, tugas jabatan, unsur dan sub-unsur kegiatan, uraian kegiatan tugas jabatan, hasil kerja, pengangkatan dalam jabatan, penilaian kinerja, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, kebutuhan PNS, kompetensi, pemberhentian dari jabatan, pemindahan ke jabatan lain, larangan rangkap jabatan, tugas instansi pembina, dan organisasi profesi.