Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 51/2020 · Permen PANRB No. 51 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 51 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2020Tanggal Penetapan:7 Juli 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Analis Hukum
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku08 Juli 2020
Tanggal Penetapan07 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Hukum. Jabatan ini berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang terkait. Jabatan Analis Hukum termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan, kategori keahlian, dengan jenjang jabatan dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Tugas jabatan ini meliputi analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum. Unsur kegiatan yang dinilai Angka Kreditnya mencakup analisis dan evaluasi berbagai aspek hukum. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, atau promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur. Penilaian kinerja Analis Hukum dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun. Kenaikan pangkat dan jabatan diatur berdasarkan pemenuhan Angka Kredit Kumulatif dan persyaratan lainnya. Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum dihitung berdasarkan beban kerja. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum harus memenuhi Standar Kompetensi dan wajib diikutsertakan pada pelatihan. Pemberhentian dari jabatan dapat terjadi karena berbagai alasan, dan pemindahan ke jabatan lain dimungkinkan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian. Instansi Pembina memiliki tugas untuk menjamin standar kualitas dan profesionalitas jabatan.

(-)

(-)