Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Hukum. Jabatan ini berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang terkait. Jabatan Analis Hukum termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan, kategori keahlian, dengan jenjang jabatan dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Tugas jabatan ini meliputi analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum. Unsur kegiatan yang dinilai Angka Kreditnya mencakup analisis dan evaluasi berbagai aspek hukum. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, atau promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur. Penilaian kinerja Analis Hukum dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun. Kenaikan pangkat dan jabatan diatur berdasarkan pemenuhan Angka Kredit Kumulatif dan persyaratan lainnya. Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum dihitung berdasarkan beban kerja. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum harus memenuhi Standar Kompetensi dan wajib diikutsertakan pada pelatihan. Pemberhentian dari jabatan dapat terjadi karena berbagai alasan, dan pemindahan ke jabatan lain dimungkinkan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian. Instansi Pembina memiliki tugas untuk menjamin standar kualitas dan profesionalitas jabatan.