Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pelaku utama dan/atau pelaku usaha kelautan dan perikanan. Jabatan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraan pelaku, serta meningkatkan kesadaran akan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kedudukan dan Tanggung Jawab**: Asisten Penyuluh Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan pada Instansi Pembina, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang terkait.
2. **Kategori dan Jenjang Jabatan**: Jabatan ini termasuk kategori keterampilan, dengan jenjang meliputi Asisten Penyuluh Perikanan Terampil, Mahir, dan Penyelia.
3. **Tugas Jabatan**: Melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan, meliputi penyusunan programa dan rencana kerja, pelayanan teknis penumbuhan dan pengembangan kelembagaan, peningkatan akses teknologi dan informasi, fasilitasi kemitraan usaha dan akses pembiayaan, peningkatan produktivitas dan skala usaha, peningkatan kesadaran kelestarian lingkungan hidup, dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan.
4. **Pengangkatan dalam Jabatan**: Dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan tertentu seperti status PNS, integritas, kesehatan, ijazah relevan, dan prestasi kerja.
5. **Penilaian Kinerja**: Berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
6. **Kenaikan Pangkat dan Jabatan**: Mempertimbangkan capaian angka kredit kumulatif, dengan persyaratan tambahan seperti Uji Kompetensi dan Hasil Kerja Minimal.
7. **Tugas Instansi Pembina**: Menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, menyelenggarakan Uji Kompetensi, dan memfasilitasi organisasi profesi.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kompetensi, pemberhentian dari jabatan, pemindahan ke jabatan lain, larangan rangkap jabatan, dan organisasi profesi.