Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 63/2021 · Permen PANRB No. 63 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 63 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2021Tanggal Penetapan:9 Desember 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku14 Desember 2021
Tanggal Penetapan09 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. Latar belakangnya adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang kepabeanan dan cukai, serta meningkatkan kinerja organisasi. Tujuan kebijakan ini adalah untuk mengatur Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai agar sesuai dengan perkembangan hukum. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Pemeriksa Bea dan Cukai berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai pada Instansi Pembina dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas. 2. Klasifikasi Jabatan: Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai termasuk dalam klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional yang berkaitan. 3. Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian, terdiri atas Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. 4. Tugas Jabatan: Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai adalah melakukan Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai. 5. Unsur Kegiatan: Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai meliputi pemeriksaan bea dan cukai, pencegahan dan penyidikan, pelayanan informasi, pengelolaan informasi, serta bimbingan teknis dan standarisasi.

1. Kegiatan tugas jabatan dan prestasi kerja yang telah dilaksanakan Pemeriksa Bea dan Cukai kategori keahlian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. 2. Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)