Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 31/2016 · Permen PANRB No. 31 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 31 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/KEP/M.PAM/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/KEP/M.PAM/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. Jabatan ini termasuk dalam rumpun Imigrasi, Pajak, dan Asisten Profesional yang berkaitan. Pemeriksa Bea dan Cukai berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Jabatan ini terdiri dari kategori keterampilan dan keahlian dengan jenjang yang berbeda. Tugas jabatan meliputi pelaksanaan pemeriksaan bea dan cukai, pencegahan di bidang kepabeanan dan cukai, penyidikan tindak pidana, pelayanan informasi, kepatuhan internal, dan pengelolaan informasi. Unsur kegiatan tugas meliputi unsur utama (pendidikan, pemeriksaan, pencegahan, pelayanan, kepatuhan, pengelolaan informasi, pengembangan profesi) dan unsur penunjang (pengajar/pelatih, seminar, organisasi profesi, tim penilai, penghargaan, ijazah). Pengangkatan dalam jabatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan penyesuaian (inpassing). PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural. Setiap Pemeriksa Bea dan Cukai wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) setiap tahun. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan pencapaian angka kredit setiap tahun. Instansi Pembina Jabatan Fungsional ini adalah Kementerian Keuangan. Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai wajib memiliki organisasi profesi.

1. Keputusan pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, membebaskan sementara, dan memberhentikan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku. 2. Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya. 3. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan Pelaksana dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)