Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 18/2013 · Permen PANRB No. 18 Tahun 2013 · Permen PANRB Nomor 18 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2013Tanggal Penetapan:29 April 2013
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku15 Mei 2013
Tanggal Penetapan29 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya. Perubahan tersebut meliputi penambahan tugas Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, penyesuaian pangkat dan golongan ruang berdasarkan jumlah angka kredit, rincian kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai tingkat terampil dan ahli, persyaratan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, serta ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan dan kompetensi. Selain itu, diatur pula mengenai penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugas di bidang audit kepabeanan dan cukai ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.

1. Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini telah dan masih melaksanakan tugas di bidang audit kepabeanan dan cukai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dapat disesuaikan/diinpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dengan persyaratan tertentu. 2. Penyesuaian/inpassing berlaku selama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

(-)