Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 2/2020 · Permen PANRB No. 2 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2020Tanggal Penetapan:13 Januari 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku17 Januari 2020
Tanggal Penetapan13 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 48/KEP/M.PAN/8/2002 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan (JFPFM), yang bertujuan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang pengawasan obat dan makanan. JFPFM memiliki tugas melaksanakan pengawasan obat dan makanan yang meliputi standardisasi, pemeriksaan, penindakan, pengujian, penilaian, pemantauan, dan penyuluhan. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan, dengan kategori keterampilan dan keahlian yang terdiri dari berbagai jenjang. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan dalam jabatan, yang dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi. PNS yang diangkat menjadi JFPFM wajib dilantik dan diambil sumpah/janji. Penilaian kinerja JFPFM dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target angka kredit yang berbeda untuk setiap jenjang jabatan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang mengusulkan dan berwenang menetapkan angka kredit, serta tim penilai. Kenaikan pangkat dan jabatan diatur berdasarkan pemenuhan angka kredit kumulatif dan persyaratan lainnya. Peraturan ini juga mengatur tentang kebutuhan PNS dalam JFPFM, kompetensi, pemberhentian dari jabatan, pemindahan ke jabatan lain, larangan rangkap jabatan, petunjuk pelaksanaan, dan penugasan daerah terpencil. Instansi Pembina memiliki tugas untuk menjamin standar kualitas dan profesionalitas jabatan, serta memfasilitasi pembentukan organisasi profesi JFPFM.

1. Keputusan pembebasan sementara Pengawas Farmasi dan Makanan karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 48/KEP/M.PAN/8/2002 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan. 2. Keputusan pembebasan sementara bagi Pengawas Farmasi dan Makanan yang disebabkan karena dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan setelah selesai menjalankan hukuman disiplin. 3. Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sudah diajukan peniliannya, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 48/KEP/M.PAN/8/2002 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dan Angka Kreditnya.

(-)