Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 40/2022 · Permen PANRB No. 40 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 40 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2022Tanggal Penetapan:23 Agustus 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku24 Agustus 2022
Tanggal Penetapan23 Agustus 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi. Latar belakang pembentukan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas memberikan asistensi dan dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.

Ketentuan Substansial:

  1. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Asisten Ahli Hakim Konstitusi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional yang bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama terkait.
  2. Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan ini termasuk dalam kategori keahlian, dengan jenjang mulai dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama.
  3. Tugas Jabatan: Melakukan asistensi dan memberikan dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.
  4. Unsur Kegiatan: Meliputi penelaahan materi, manajemen kualitas bahan nasihat, analisis keterangan para pihak, perumusan studi pendalaman, penyusunan konsep pertimbangan hukum, pengawasan mutu, dan evaluasi materi dukungan substantif.
  5. Pengangkatan dalam Jabatan: Dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), atau promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur.
  6. Penilaian Kinerja: Berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja, dengan target angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
  7. Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Memerlukan pemenuhan angka kredit kumulatif dan persyaratan lain seperti Uji Kompetensi.
  8. Kompetensi: PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
  9. Pemberhentian dari Jabatan: Diatur kondisi-kondisi pemberhentian dari jabatan.
  10. Tugas Instansi Pembina: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi sebagai Instansi Pembina memiliki tugas menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan menyelenggarakan uji kompetensi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Peneliti pada Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi sesuai jenjangnya. 2. Angka Kredit yang diperoleh dalam Jabatan Fungsional Peneliti sebelumnya ditetapkan sebagai Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi. 3. PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi tetap mendapatkan hak kepegawaian sesuai jenjang sebelumnya sampai dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak kepegawaian Asisten Ahli Hakim Konstitusi. 4. PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya dan belum memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan wajib memenuhi kualifikasi pendidikan magister paling lama 5 (lima) tahun sejak peraturan menteri ini diundangkan.

(-)