Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Manggala Agni, yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Jabatan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme PNS serta meningkatkan kinerja organisasi.
Latar Belakang dan Tujuan:
- Pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
- Peningkatan kinerja organisasi melalui Jabatan Fungsional Manggala Agni.
Ketentuan Substansial:
- Kedudukan dan Tanggung Jawab: Manggala Agni berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada Instansi Pembina dan instansi daerah provinsi, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas.
- Klasifikasi Jabatan: Jabatan Fungsional Manggala Agni termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
- Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan Fungsional Manggala Agni merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, terdiri atas Manggala Agni Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia.
- Tugas Jabatan: Melaksanakan kegiatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
- Unsur Kegiatan: Perencanaan, pencegahan, pemadaman, penanganan pascakebakaran, dan pengembangan teknik Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
- Pengangkatan dalam Jabatan: Melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, atau promosi dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Penilaian Kinerja: Berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
- Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Mempertimbangkan capaian Angka Kredit Kumulatif dan persyaratan lainnya.
- Kompetensi: PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Manggala Agni harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
- Pemberhentian dari Jabatan: Kondisi-kondisi yang menyebabkan pemberhentian dari jabatan.
- Tugas Instansi Pembina: Bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
- Organisasi Profesi: Jabatan Fungsional Manggala Agni wajib memiliki organisasi profesi.