Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 17/2022 · Permen PANRB No. 17 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2022Tanggal Penetapan:17 Mei 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku23 Mei 2022
Tanggal Penetapan17 Mei 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan. Jabatan ini memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil. Asisten Pengawas Kelautan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di Instansi Pembina dan Instansi Daerah, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang terkait.

Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat dan merupakan jabatan karier PNS. Jenjang jabatan terdiri dari Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia. Tugas jabatan adalah melaksanakan pelayanan teknis pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, meliputi perencanaan, pemeriksaan kepatuhan, pengawasan usaha berdampak negatif, penanganan pelanggaran, serta evaluasi dan pelaporan.

Pengangkatan ke dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), atau promosi. Setiap PNS yang diangkat menjadi Asisten Pengawas Kelautan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan dan Perikanan.

1. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan kategori keterampilan yang melaksanakan tugas pengawasan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil dan telah mengikuti dan lulus pelatihan polisi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dapat disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan. 2. PNS yang disesuaikan nomenklatur jabatannya tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan. 3. Hasil kerja tugas jabatan Asisten Pengawas Kelautan yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1416).

(-)