Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/05/M.PAN/4/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/05/M.PAN/4/2007 Tahun 2007 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Transfusi Darah dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/05/M.PAN/4/2007 · Permen PANRB No. PER/05/M.PAN/4/2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2007Tanggal Penetapan:30 April 2007
Profesi & Sertifikasi Keahlian

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dalam pelayanan transfusi darah dengan menetapkan Jabatan Fungsional Teknisi Transfusi Darah dan Angka Kreditnya. Jabatan ini termasuk dalam rumpun kesehatan dan dibina oleh Departemen Kesehatan. Teknisi Transfusi Darah bertanggung jawab atas kegiatan pelayanan transfusi darah, termasuk rekruitmen donor, seleksi donor, penyadapan darah, pengolahan darah, dan pelaporan. Jabatan ini hanya dapat diduduki oleh PNS dan memiliki jenjang jabatan dari Pelaksana Pemula hingga Penyelia. Angka kredit diperoleh dari pendidikan, pelayanan transfusi darah, dan pengembangan profesi, serta penunjang tugas lainnya. Penilaian angka kredit dilakukan secara berkala untuk menentukan kenaikan pangkat dan jabatan.

(-)

(-)