Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, yang bertujuan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang penilaian. Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah termasuk dalam klasifikasi/rumpun asisten profesional yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan, dan merupakan jabatan karier PNS. Tugas jabatan ini adalah melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian yang meliputi properti, bisnis, dan/atau sumber daya alam. Unsur kegiatan tugas jabatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas pelaksanaan Penilaian, pengendalian mutu Penilaian, dan pemantauan dan evaluasi Penilaian. Peraturan ini juga mengatur tentang kategori dan jenjang jabatan, pengangkatan dalam jabatan (melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi), pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, penilaian kinerja (berdasarkan SKP dan perilaku kerja), penilaian dan Penetapan Angka Kredit (PAK), kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan, kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, kompetensi, pemberhentian dari jabatan, pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan, tugas instansi pembina, dan organisasi profesi.