Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 38/2021 · Permen PANRB No. 38 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 38 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2021Tanggal Penetapan:31 Agustus 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Penilai Pemerintah
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku06 September 2021
Tanggal Penetapan31 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1537).

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, yang bertujuan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang penilaian. Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah termasuk dalam klasifikasi/rumpun asisten profesional yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan, dan merupakan jabatan karier PNS. Tugas jabatan ini adalah melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian yang meliputi properti, bisnis, dan/atau sumber daya alam. Unsur kegiatan tugas jabatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas pelaksanaan Penilaian, pengendalian mutu Penilaian, dan pemantauan dan evaluasi Penilaian. Peraturan ini juga mengatur tentang kategori dan jenjang jabatan, pengangkatan dalam jabatan (melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi), pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, penilaian kinerja (berdasarkan SKP dan perilaku kerja), penilaian dan Penetapan Angka Kredit (PAK), kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan, kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, kompetensi, pemberhentian dari jabatan, pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan, tugas instansi pembina, dan organisasi profesi.

1. Hasil kegiatan tugas jabatan Penilai Pemerintah yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.

(-)