Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Widyabasa

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 2/2022 · Permen PANRB No. 2 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2022Tanggal Penetapan:18 Januari 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Widyabasa
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku31 Januari 2022
Tanggal Penetapan18 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Widyabasa sebagai jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa dan Sastra. Jabatan ini bertujuan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang tersebut.

Ketentuan Substansial:

Widyabasa berkedudukan sebagai pelaksana teknis pada Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang terkait. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan pendidikan lainnya dan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian dengan jenjang mulai dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama.

Tugas jabatan Widyabasa meliputi pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa dan Sastra. Unsur kegiatan yang dinilai Angka Kreditnya terdiri atas pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa dan Sastra, dengan sub-unsur yang mencakup pembakuan dan kodifikasi, penyusunan materi, fasilitasi teknis, dan pemetaan kebutuhan.

PNS dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, atau promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur pengangkatan. Penilaian kinerja Widyabasa dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang ditetapkan setiap tahun.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)