Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 36/2017 · Permen PANRB No. 36 Tahun 2017 · Permen PANRB Nomor 36 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2017Tanggal Penetapan:11 Desember 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Inspektur Tambang
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku20 Desember 2017
Tanggal Penetapan11 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini

Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis berikut disusun sebagai penjelasan historis karena dokumen yang diberikan (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang) sudah dinyatakan tidak berlaku pada saat permintaan ini dibuat.

  • Kapan dicabut / tidak berlaku lagi: Teks Peraturan Menteri ini sendiri tidak memuat informasi tentang tanggal pencabutan di masa depan; oleh karena itu tanggal dan dasar pencabutan/penyataan tidak berlaku harus diverifikasi melalui sumber resmi (Berita Negara Republik Indonesia, laman Kementerian PANRB, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau Daftar Peraturan yang berlaku). Jika Anda memerlukannya, langkah verifikasi yang disarankan adalah: pemeriksaan Berita Negara (LN/Berita Negara), daftar peraturan on‑line di situs Kementerian PANRB, atau data Biro Hukum Kementerian terkait.

  • Peraturan yang digantikan oleh peraturan ini (historis): Dalam teks Pasal 49, Peraturan Menteri ini secara eksplisit mencabut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22/KEP/M.PAN/4/2002 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang dan Angka Kreditnya. Dengan demikian ketika diberlakukan (2017) Peraturan Menteri No.36/2017 menggantikan Keputusan Menteri tersebut.

  • Peraturan pengganti (setelah dinyatakan tidak berlaku): Dokumen yang diberikan tidak mencantumkan peraturan pengganti. Karena peraturan ini sekarang dinyatakan tidak berlaku, kemungkinan ada satu dari beberapa skenario berikut (harus dikonfirmasi):

    • Dicabut dan digantikan oleh Peraturan Menteri PANRB yang lebih baru yang merevisi pengaturan jabatan fungsional;
    • Diintegrasikan/diubah atau digantikan oleh peraturan teknis dari Instansi Pembina (Kementerian ESDM) yang mengatur jabatan fungsional tersebut;
    • Diambil alih atau diselaraskan dalam kebijakan manajemen ASN yang baru (mis. peraturan manajemen PNS/penataan jabatan fungsional secara nasional).
    Untuk kepastian peraturan pengganti, wajib melakukan pengecekan pada dokumen resmi pencabutan/penyataan tidak berlaku atau pencarian Peraturan Menteri PANRB/ESDM terbaru.

  • Riwayat perubahan sebelum dicabut:

    • Berdasarkan teks ini, saat mulai berlaku (diundangkan 20 Desember 2017) Peraturan Menteri No.36/2017 menggantikan Keputusan Menteri PAN Nomor 22/KEP/M.PAN/4/2002 dan menyatakan beberapa peraturan pelaksanaan keputusan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan (Pasal 48–49). Dalam naskah yang tersedia tidak tercantum amandemen lanjutan atau perubahan selanjutnya pada Peraturan Menteri No.36/2017 itu sendiri. Jika ada perubahan antara 2017 sampai saat dinyatakan tidak berlaku, maka perubahan itu tercatat dalam instrumen hukum pencabut/ pengganti dan harus diverifikasi.

Catatan praktis: Karena peraturan sudah dinyatakan tidak berlaku, semua rujukan administratif, pelaksanaan pengangkatan, penetapan Angka Kredit dan ketentuan teknis yang semula mengacu pada Peraturan Menteri ini harus dikonfirmasi ke peraturan pengganti atau aturan transisi yang diterbitkan bersamaan dengan pencabutan.

Isi Kebijakan Historis
  • Tujuan dan latar belakang:

    • Peraturan ini dibuat untuk pengembangan karier, peningkatan kinerja dan profesionalisme PNS yang bertugas dalam pengawasan keteknikan dan lingkungan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (Menimbang a dan b).
    • Peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri lama (Keputusan Menteri PAN No.22/2002) yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan tugas Inspektur Tambang.

  • Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan:

    • Kewajiban: memenuhi persyaratan pendidikan, kompetensi (teknis, manajerial, sosial-kultural), pelaksanaan tugas inspeksi, penyusunan SKP, pencatatan dan pengusulan DUPAK, mengikuti pendidikan/pelatihan dan uji kompetensi, serta menjadi anggota KITA (Pasal 17, Pasal 36, Pasal 41).
    • Hak / mekanisme karier: pengangkatan berdasarkan pengangkatan pertama, perpindahan, inpassing, promosi; kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan yang mengacu pada Angka Kredit dan standar penilaian; mekanisme penetapan Angka Kredit dan Tim Penilai (BAB VI, X, XI, XII).
    • Organisasi profesi (KITA) berperan dalam kode etik, advokasi dan rekomendasi atas pelanggaran kode etik (Pasal 41).

  • Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi:

    • Dalam dokumen yang Anda lampirkan tidak terdapat pernyataan tentang pencabutan di masa depan. Karena Anda menyatakan peraturan ini tidak berlaku, pencabutan atau penggantian pasti terjadi melalui instrumen hukum lain. Alasan umum pencabutan/perubahan peraturan seperti ini biasanya meliputi: kebutuhan harmonisasi dengan kebijakan ASN yang lebih baru, penataan ulang jabatan fungsional secara nasional, perubahan kewenangan kelembagaan (mis. peralihan fungsi antar kementerian/lembaga), atau adanya peraturan teknis/newstandar kompetensi yang menggantikan ketentuan lama.
    • Untuk mengetahui alasan resmi pencabutan: periksa naskah pencabutan (surat keputusan atau Peraturan Menteri yang mencabut) yang memuat pertimbangan pencabutan.

  • Dampak pencabutan (kemungkinan dan historis):

    • Bagi PNS yang menduduki jabatan Inspektur Tambang: perlu verifikasi apakah hak (pangkat, jenjang jabatan, Angka Kredit yang telah diperoleh) tetap diakui oleh peraturan pengganti; ada kemungkinan penyesuaian formula Angka Kredit, standar kompetensi, atau mekanisme pengusulan;
    • Bagi instansi pembina (Kementerian ESDM): tugas pembinaan dan standar dapat dipindahkan atau dirombak sesuai kebijakan baru; panduan teknis dan pedoman pelatihan yang semula mengacu ke Peraturan Menteri ini mungkin perlu diperbarui;
    • Bagi proses penilaian dan perkara administratif yang sedang berjalan: urusan tersebut dapat dialihkan ke mekanisme transisi yang ditetapkan oleh peraturan pencabut/pengganti; apabila tidak diatur, penyelesaian sering mengacu pada aturan umum manajemen ASN atau ketentuan warisan (legacy provisions).

Rekomendasi: Untuk menilai dampak konkret pada individu atau unit kerja, lakukan pemeriksaan peraturan pengganti, instruksi pelaksana, atau surat edaran dari Kementerian PANRB / Kementerian ESDM dan konfirmasi status Angka Kredit/DUPAK pada BKN atau unit kepegawaian terkait.

Ketentuan Peralihan (Historis dan Saat Pencabutan)
  • Ketentuan peralihan ketika peraturan ini mulai berlaku (tertulis dalam teks):

    • Pasal 45 menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, keputusan pembebasan sementara pejabat fungsional Inspektur Tambang berdasarkan Keputusan Menteri PAN No.22/KEP/M.PAN/4/2002 dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Tambang.
    • Pasal 46 menyatakan bahwa prestasi kerja yang telah dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 22/KEP/M.PAN/4/2002 tetap berlaku.
    • Pasal 48 mengatur bahwa peraturan pelaksanaan keputusan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah oleh Peraturan Menteri No.36/2017.

  • Peralihan ketika Peraturan ini dicabut (tidak tercantum dalam dokumen):

    • Dokumen tidak memuat ketentuan peralihan untuk pencabutan di masa mendatang. Oleh karena itu, saat pencabutan nyata terjadi, peraturan pencabut/pengganti harus memuat ketentuan transisi mengenai: pengakuan Angka Kredit yang sudah dikumpulkan, status jabatan PNS yang sedang menjabat, keberlangsungan pendidikan dan uji kompetensi yang sedang berjalan, serta penyelesaian proses administrasi/penilaian yang belum selesai.
    • Secara praktik umum administrasi negara, apabila peraturan dicabut tanpa ketentuan transisi yang memadai, prinsip legal continuity biasanya diterapkan sehingga hak administratif yang sudah tercapai tetap diakui sampai ada ketentuan yang menyatakan sebaliknya. Namun, kepastian hukum hanya diperoleh dari peraturan pengganti atau surat edarannya.

  • Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:

    • Prestasi kerja dan Angka Kredit yang telah ditetapkan sebelumnya umumnya tetap diakui (sesuai Pasal 46) kecuali peraturan pengganti menentukan syarat baru;
    • Kewajiban memenuhi standar kompetensi yang sudah dipersyaratkan tetap relevan sampai ada standar kompetensi yang baru ditetapkan oleh Instansi Pembina;
    • Kewajiban administratif (pencatatan DUPAK, pelaporan SKP) tetap berjalan sesuai ketentuan kepegawaian sampai mekanisme baru diberlakukan.

  • Penyelesaian perkara yang belum selesai:

    • Perkara administratif atau banding yang sedang berjalan pada saat pencabutan harus diperiksa dasar hukum mana yang berlaku: jika peraturan pengganti mengatur mekanisme penyelesaian, perkara diarahkan ke mekanisme tersebut; jika tidak, penyelesaian umumnya dilanjutkan menurut peraturan yang menjadi dasar saat tindakan administratif terjadi atau berdasarkan ketentuan umum kepegawaian.
    • Saran praktis: segera koordinasikan dengan unit kepegawaian (pejabat pembina kepegawaian), Biro Hukum instansi terkait, dan/atau Kementerian PANRB untuk memperoleh pedoman penyelesaian kasus yang konkret.

Catatan akhir: Karena dokumen pencabutan dan/atau peraturan pengganti belum disertakan, semua rincian transisi yang bersifat mengikat harus dikonfirmasi melalui instrumen pencabutan/pengganti resmi.

Sanksi (Kondisi Historis)
  • Sanksi yang dahulu berlaku:

    • Peraturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Pasal Muatan "Mengingat"). Dengan demikian sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar ketentuan jabatan fungsional Inspektur Tambang akan dikenakan menurut ketentuan umum disiplin PNS (ringan, sedang, berat) sebagaimana diatur PP 53/2010 dan ketentuan perundang‑undangan lain yang relevan.
    • Peraturan ini tidak merinci sanksi administratif atau pidana khusus di dalam teksnya; pelanggaran hukum substantif (mis. pelanggaran ketentuan pertambangan, lingkungan, atau keselamatan kerja) akan dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang‑Undang dan peraturan pelaksana di bidang pertambangan (mis. UU No.4/2009 dan peraturan pelaksana terkait) serta peraturan lingkungan/safety yang berlaku.

  • Status sanksi setelah peraturan dicabut:

    • Proses disipliner atau sanksi administratif yang sudah dijatuhkan sebelum pencabutan umumnya tetap sah dan dapat dilaksanakan kecuali terdapat ketentuan transisi yang menyatakan pembatalan atau peninjauan ulang. Kepastian ini bergantung pada ketentuan hukum yang memutuskan pencabutan dan peraturan pengganti.
    • Jika sanksi belum selesai (proses pemeriksaan atau banding), penyelesaiannya biasanya berpedoman pada aturan yang mengatur prosedur disipliner pada saat tindakan diambil; namun peraturan pengganti bisa memodifikasi mekanisme banding atau kewenangan penjatuhan sanksi.

  • Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:

    • Disarankan agar unit kepegawaian/penegak disiplin melakukan verifikasi administrasi: (1) dasar hukum pelanggaran; (2) tahap proses disipliner; (3) apakah ada ketentuan transisi dalam peraturan pencabut/pengganti. Bila perlu, minta panduan Biro Hukum instansi dan/atau Kementerian PANRB.
    • Untuk pelanggaran yang juga memiliki konsekuensi pidana/administratif di sektor pertambangan, koordinasi dengan instansi teknis (Kementerian ESDM) dan aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan tidak ada konflik Yurisdiksi/penjatuhan sanksi ganda.

Kesimpulan praktik: Karena Peraturan Menteri No.36/2017 kini dinyatakan tidak berlaku, status dan pelaksanaan sanksi-sanksi historis harus dikonfirmasi terhadap peraturan pengganti dan/atau surat ketetapan dari instansi yang mencabut. Untuk langkah hukum atau administratif selanjutnya, verifikasi dokumen pencabutan dan pedoman transisinya adalah langkah wajib.