Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. Latar belakang penetapan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melaksanakan analisis perbendaharaan negara, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk menciptakan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan dan Tanggung Jawab: Analis Perbendaharaan Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Perbendaharaan Negara pada Instansi Pembina dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
- Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian yang terdiri atas jenjang Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
- Tugas Jabatan: Melaksanakan kegiatan Analisis Perbendaharaan Negara.
- Unsur Kegiatan Tugas Jabatan: Meliputi pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, penyelenggaraan sistem manajemen investasi, pembinaan manajemen Badan Layanan Umum, pengelolaan akuntansi, statistik, dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan, sinkronisasi dan supervisi perbendaharaan, serta penyelenggaraan platform pembayaran pemerintah.
- Pengangkatan dalam Jabatan: Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi.
- Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja Analis Perbendaharaan Negara dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
- Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan: Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
- Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara: Dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi jumlah satuan kerja, jumlah pemangku kepentingan terkait pengelolaan keuangan negara, dan jumlah transaksi keuangan.
- Kompetensi: PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan, meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural.
- Pemberhentian dari Jabatan: Analis Perbendaharaan Negara diberhentikan dari jabatannya apabila mengundurkan diri dari jabatan, diberhentikan sementara sebagai PNS, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
- Tugas Instansi Pembina: Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.