Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. Jabatan ini termasuk dalam rumpun akuntan dan anggaran, dengan tugas utama melaksanakan analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan BLU, analisis laporan keuangan BUN, dan pembinaan pengelola perbendaharaan. Jabatan ini terdiri dari kategori keahlian dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya meliputi unsur utama (pendidikan, pelaksanaan anggaran, pengembangan profesi) dan unsur penunjang. PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi standar kompetensi yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural. Peraturan ini juga mengatur pengangkatan dalam jabatan, penilaian kinerja, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, pendidikan dan pelatihan, kebutuhan PNS dalam jabatan, pemberhentian dari jabatan, instansi pembina dan tugasnya, serta organisasi profesi.