Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 52/2018 · Permen PANRB No. 52 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 52 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2018Tanggal Penetapan:21 September 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku23 Oktober 2018
Tanggal Penetapan21 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. Jabatan ini termasuk dalam rumpun akuntan dan anggaran, dengan tugas utama melaksanakan analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan BLU, analisis laporan keuangan BUN, dan pembinaan pengelola perbendaharaan. Jabatan ini terdiri dari kategori keahlian dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya meliputi unsur utama (pendidikan, pelaksanaan anggaran, pengembangan profesi) dan unsur penunjang. PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi standar kompetensi yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural. Peraturan ini juga mengatur pengangkatan dalam jabatan, penilaian kinerja, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, pendidikan dan pelatihan, kebutuhan PNS dalam jabatan, pemberhentian dari jabatan, instansi pembina dan tugasnya, serta organisasi profesi.

Pasal 45: Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Pasal 46: Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)