Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang penyuluh pertanian, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kedudukan dan Tanggung Jawab:** Penyuluh Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Penyuluhan Pertanian pada Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.
2. **Kategori dan Jenjang Jabatan:** Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian terdiri dari kategori keterampilan (Penyuluh Pertanian Terampil, Mahir, Penyelia) dan kategori keahlian (Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, Muda, Madya, Utama).
3. **Tugas Jabatan:** Melaksanakan kegiatan penyuluhan, evaluasi, dan pengembangan metode penyuluhan pertanian.
4. **Unsur Kegiatan:** Penyuluhan Pertanian.
5. **Uraian Kegiatan:** Rincian kegiatan tugas jabatan sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing, meliputi inventarisasi data, penyusunan programa, diseminasi informasi, penumbuhan kelompok tani, peningkatan kapasitas, fasilitasi akses informasi dan teknologi, serta pengembangan pos penyuluhan.
6. **Hasil Kerja:** Laporan hasil kegiatan sesuai dengan uraian kegiatan masing-masing jenjang jabatan.
7. **Pengangkatan dalam Jabatan:** Melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi, dengan persyaratan yang telah ditentukan.
8. **Penilaian Kinerja:** Berdasarkan SKP dan Perilaku Kerja, dengan target angka kredit yang telah ditetapkan untuk setiap jenjang jabatan.
9. **Penilaian dan Penetapan Angka Kredit:** Dilakukan oleh Tim Penilai berdasarkan capaian SKP.
10. **Kenaikan Pangkat dan Jabatan:** Mempertimbangkan capaian angka kredit kumulatif, hasil kerja minimal, dan persyaratan lain yang ditentukan.