Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 35/2020 · Permen PANRB No. 35 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 35 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2020Tanggal Penetapan:26 Mei 2020
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku29 Mei 2020
Tanggal Penetapan26 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang penyuluh pertanian, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kedudukan dan Tanggung Jawab:** Penyuluh Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Penyuluhan Pertanian pada Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian. 2. **Kategori dan Jenjang Jabatan:** Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian terdiri dari kategori keterampilan (Penyuluh Pertanian Terampil, Mahir, Penyelia) dan kategori keahlian (Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, Muda, Madya, Utama). 3. **Tugas Jabatan:** Melaksanakan kegiatan penyuluhan, evaluasi, dan pengembangan metode penyuluhan pertanian. 4. **Unsur Kegiatan:** Penyuluhan Pertanian. 5. **Uraian Kegiatan:** Rincian kegiatan tugas jabatan sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing, meliputi inventarisasi data, penyusunan programa, diseminasi informasi, penumbuhan kelompok tani, peningkatan kapasitas, fasilitasi akses informasi dan teknologi, serta pengembangan pos penyuluhan. 6. **Hasil Kerja:** Laporan hasil kegiatan sesuai dengan uraian kegiatan masing-masing jenjang jabatan. 7. **Pengangkatan dalam Jabatan:** Melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi, dengan persyaratan yang telah ditentukan. 8. **Penilaian Kinerja:** Berdasarkan SKP dan Perilaku Kerja, dengan target angka kredit yang telah ditetapkan untuk setiap jenjang jabatan. 9. **Penilaian dan Penetapan Angka Kredit:** Dilakukan oleh Tim Penilai berdasarkan capaian SKP. 10. **Kenaikan Pangkat dan Jabatan:** Mempertimbangkan capaian angka kredit kumulatif, hasil kerja minimal, dan persyaratan lain yang ditentukan.

1. Penyuluh Pertanian yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 serta menduduki jabatan Penyuluh Pertanian kategori Keterampilan, yang tidak memiliki ijazah diploma tiga dapat diberikan kenaikan jabatan dan/atau pangkat sampai dengan jabatan dan/atau pangkat paling tinggi dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori Keterampilan. 2. PNS dengan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Kategori Keterampilan dengan Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat, dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Terampil. 3. Penyuluh Pertanian Ahli Utama yang belum memiliki ijazah magister tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagai Penyuluh Pertanian dan harus memiliki ijazah magister paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 4. Keputusan pembebasan sementara Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008, dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian. 5. Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian yang disebabkan karena dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat; diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Analis Ketahanan Pangan; cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 tetap berlaku. 6. Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008.

(-)