Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/02/M.PAN/2/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/02/M.PAN/2/2008 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/02/M.PAN/2/2008 · Permen PANRB No. PER/02/M.PAN/2/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2008Tanggal Penetapan:18 Februari 2008
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku18 Februari 2008
Tanggal Penetapan18 Februari 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menko Wasbangpan Nomor 19/KEP/MK.WASPAN/5/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah untuk mendukung otonomi daerah dan tuntutan pelaksanaan penyuluhan pertanian yang sesuai dengan perkembangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali jabatan fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Jabatan Fungsional**: Penyuluh Pertanian adalah jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang penyuluhan pertanian yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. 2. **Tugas Pokok**: Tugas pokok Penyuluh Pertanian adalah melakukan kegiatan persiapan penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian evaluasi dan pelaporan, serta pengembangan penyuluhan pertanian. 3. **Instansi Pembina**: Departemen Pertanian adalah instansi pembina jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, dengan kewajiban menetapkan standar kompetensi, pedoman formasi, kurikulum pendidikan dan pelatihan, serta melakukan pengkajian tunjangan jabatan. 4. **Unsur Kegiatan**: Unsur kegiatan Penyuluh Pertanian yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, persiapan penyuluhan, pelaksanaan penyuluhan, evaluasi dan pelaporan, pengembangan penyuluhan, pengembangan profesi, dan penunjang kegiatan penyuluhan. 5. **Jenjang Jabatan dan Pangkat**: Jabatan fungsional Penyuluh Pertanian terdiri dari Penyuluh Pertanian Terampil dan Penyuluh Pertanian Ahli, dengan jenjang dan pangkat yang berbeda sesuai dengan golongan ruang. 6. **Rincian Kegiatan dan Angka Kredit**: Rincian kegiatan Penyuluh Pertanian Terampil dan Ahli sesuai dengan jenjang jabatan, beserta nilai angka kredit untuk setiap kegiatan. 7. **Penilaian dan Penetapan Angka Kredit**: Proses penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan oleh Tim Penilai Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang. 8. **Pengangkatan dalam Jabatan**: Syarat dan ketentuan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Penyuluh Pertanian, termasuk persyaratan pendidikan, pangkat, dan penilaian prestasi kerja. 9. **Pembebasan Sementara dan Pemberhentian**: Ketentuan mengenai pembebasan sementara dari jabatan, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan Penyuluh Pertanian.

1. Pejabat fungsional Penyuluh Pertanian yang pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini ditetapkan telah 5 (lima) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir dan belum memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dibebaskan sementara dari jabatannya paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya. 2. Pejabat fungsional Penyuluh Pertanian yang pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini ditetapkan telah 1 (satu) tahun atau lebih dalam pembebasan sementara, diberhentikan dari jabatannya paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya. 3. CPNS/PNS dengan latar belakang pendidikan SMU-IPA sebelum Peraturan MENPAN ini ditetapkan, dapat diangkat menjadi Penyuluh Pertanian setelah lulus diklat dasar penyuluhan pertanian dan telah melaksanakan tugas penyuluhan pertanian paling kurang 1 (satu) tahun.

(-)