Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah untuk mendukung otonomi daerah dan tuntutan pelaksanaan penyuluhan pertanian yang sesuai dengan perkembangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali jabatan fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Jabatan Fungsional**: Penyuluh Pertanian adalah jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang penyuluhan pertanian yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
2. **Tugas Pokok**: Tugas pokok Penyuluh Pertanian adalah melakukan kegiatan persiapan penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian evaluasi dan pelaporan, serta pengembangan penyuluhan pertanian.
3. **Instansi Pembina**: Departemen Pertanian adalah instansi pembina jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, dengan kewajiban menetapkan standar kompetensi, pedoman formasi, kurikulum pendidikan dan pelatihan, serta melakukan pengkajian tunjangan jabatan.
4. **Unsur Kegiatan**: Unsur kegiatan Penyuluh Pertanian yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, persiapan penyuluhan, pelaksanaan penyuluhan, evaluasi dan pelaporan, pengembangan penyuluhan, pengembangan profesi, dan penunjang kegiatan penyuluhan.
5. **Jenjang Jabatan dan Pangkat**: Jabatan fungsional Penyuluh Pertanian terdiri dari Penyuluh Pertanian Terampil dan Penyuluh Pertanian Ahli, dengan jenjang dan pangkat yang berbeda sesuai dengan golongan ruang.
6. **Rincian Kegiatan dan Angka Kredit**: Rincian kegiatan Penyuluh Pertanian Terampil dan Ahli sesuai dengan jenjang jabatan, beserta nilai angka kredit untuk setiap kegiatan.
7. **Penilaian dan Penetapan Angka Kredit**: Proses penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan oleh Tim Penilai Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang.
8. **Pengangkatan dalam Jabatan**: Syarat dan ketentuan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Penyuluh Pertanian, termasuk persyaratan pendidikan, pangkat, dan penilaian prestasi kerja.
9. **Pembebasan Sementara dan Pemberhentian**: Ketentuan mengenai pembebasan sementara dari jabatan, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan Penyuluh Pertanian.