di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 45/2018 · Permen PANRB No. 45 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi sebagai bagian dari rumpun kesehatan dan/atau ilmu sosial. Jabatan ini berkedudukan sebagai pelaksana teknis dukungan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di Instansi Pemerintah yang ditunjuk. Jabatan ini termasuk kategori keterampilan dengan jenjang Asisten Konselor Adiksi Terampil, Mahir, dan Penyelia.
Tugas utama Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi adalah melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, pelaksanaan asistensi layanan rehabilitasi dan konseling adiksi, serta pengembangan profesi. Sub-unsur kegiatan mencakup pendidikan formal, pelatihan fungsional, penyiapan skrining, asistensi orientasi, asesmen, rencana rawatan, konseling, pendampingan, manajemen kasus, penanganan krisis, edukasi, rujukan, konsultasi, dan pengembangan profesi melalui karya tulis ilmiah, penerjemahan, dan penyusunan ketentuan pelaksanaan.
Peraturan ini juga mengatur pengangkatan dalam jabatan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi. PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan pencapaian angka kredit setiap tahun. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi adalah Badan Narkotika Nasional.