For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Also known as: Permen PANRB 1/2023 · Permen PANRB No. 1 Tahun 2023 · Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2023Publication Date:6 Januari 2023
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date01 Juli 2023
Publication Date06 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 18/MENPAN/2/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Jaksa sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41/1990; 2. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 42/KEP/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan dan Angka Kreditnya; 3. [dan seterusnya hingga] Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1345), Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional (JF) yang meliputi kedudukan, tanggung jawab, tugas, dan klasifikasi JF. JF diklasifikasikan berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja dalam unit organisasi. Kategori JF terdiri atas JF keahlian dan JF keterampilan, dengan jenjang yang berbeda untuk masing-masing kategori. Pengusulan dan penetapan JF baru atau perubahan JF yang sudah ada dilakukan berdasarkan usulan dari pimpinan instansi pemerintah kepada Menteri. Pengangkatan PNS ke dalam JF dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, atau promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur. Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan tindak lanjut evaluasi kinerja, yang berorientasi pada pengembangan kinerja dan pencapaian target organisasi. Kenaikan pangkat JF diberikan berdasarkan pemenuhan Angka Kredit Kumulatif, dan dapat diberikan kenaikan pangkat istimewa bagi yang memiliki penilaian kinerja luar biasa. Pemberhentian dari JF dapat terjadi karena berbagai alasan, termasuk pengunduran diri, diberhentikan sementara, atau tidak memenuhi persyaratan JF. Setiap JF memiliki standar kompetensi yang terdiri atas kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, yang pengembangannya dilakukan secara berkelanjutan. Instansi pembina JF memiliki tugas menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan melakukan pemantauan serta evaluasi penerapan JF. Setiap JF harus memiliki organisasi profesi yang bertugas menyusun kode etik dan memberikan advokasi.

1. Angka Kredit Kumulatif yang telah diperoleh berdasarkan ketentuan JF masing-masing, disesuaikan ke dalam Angka Kredit Kumulatif berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 31 Desember 2023. 2. Hasil kerja Pejabat Fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022, tetap dinilai Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai JF masing-masing. 3. Proses penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2023.

(-)