For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga

Also known as: Permen PANRB 41/2014 · Permen PANRB No. 41 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 41 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:18 November 2014Publication Date:16 Oktober 2014
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date18 November 2014
Publication Date16 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga. Latar belakang penetapan jabatan ini adalah untuk mengembangkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang pelatihan olahraga dan mendukung peningkatan prestasi olahraga nasional dan internasional.

Ketentuan Substansial:

  1. Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya.
  2. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga adalah Kementerian Pemuda dan Olahraga.
  3. Jenjang jabatan terdiri dari Asisten Pelatih Olahraga Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia.
  4. Tugas pokok Asisten Pelatih Olahraga adalah melakukan kegiatan melatih olahragawan cabang olahraga tertentu pada PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah, dan program pelatihan olahraga setara lainnya.
  5. PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan ini harus berijazah paling rendah SMA atau sederajat, berpangkat paling rendah Pengatur Muda golongan ruang II/a, telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional, dan memiliki nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penilaian kinerja, kenaikan pangkat dan jabatan, pengangkatan dalam jabatan, kompetensi, pendidikan dan pelatihan, kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional, pemberhentian sementara dan pengangkatan kembali, serta penyesuaian (inpassing) dalam jabatan.

1. Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini yang memiliki pengalaman dan menjalankan tugas di bidang kepelatihan olahraga berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dapat disesuaikan (di-inpassing) ke dalam jabatan fungsional Asisten Pelatih Olahraga berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pelaksanaan penyesuaian (inpassing) harus didasarkan pada kebutuhan jabatan Asisten Pelatih Olahraga. 3. Pegawai Negeri Sipil yang disesuaikan (di-inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berijazah paling rendah SMA atau sederajat; b. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelatihan keolahragaan paling kurang 3 (tiga) tahun; c. tersedia lowongan formasi untuk jabatan Asisten Pelatih Olahraga; d. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a; e. telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Asisten Pelatih Olahraga; f. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Kepelatihan Olahraga; g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun. 4. Tata cara penyesuaian (inpassing) dan pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka inpassing diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.

1. Asisten Pelatih Olahraga dengan capaian kinerja dibawah 50% dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Asisten Pelatih Olahraga yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatan yang baru. 3. Penilaian kinerja dalam masa hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinilai sesuai dengan jabatan yang baru.