Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air (JF Pengelola SDA), yang bertujuan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS dalam pengelolaan sumber daya air, serta peningkatan kinerja organisasi. JF Pengelola SDA adalah jabatan karier PNS yang termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan, dengan kategori keahlian yang terdiri dari jenjang Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Tugas jabatan ini adalah melaksanakan kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air, meliputi perencanaan, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sungai, daerah pantai, drainase perkotaan, irigasi, rawa, air tanah, air baku, bendungan, danau, situ, embung, long storage, serta pengawasan manajemen risiko. PNS yang diangkat dalam JF Pengelola SDA wajib dilantik dan diambil sumpah/janji. Penilaian kinerja JF Pengelola SDA dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja. Pengangkatan PNS ke dalam JF Pengelola SDA dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi. Instansi Pembina JF Pengelola SDA adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.