For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Industri

Also known as: Permen PANRB 36/2021 · Permen PANRB No. 36 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 36 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 2021Publication Date:22 Juli 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Pembina Industri
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date28 Juli 2021
Publication Date22 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur Jabatan Fungsional Pembina Industri guna pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang pembinaan industri. Jabatan ini memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pembinaan industri, yang meliputi penyusunan kebijakan, perencanaan program, pembinaan perusahaan industri, dan pengembangan teknologi industri. Pembina Industri bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi terkait dan harus memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi, dengan persyaratan tertentu seperti pendidikan minimal dan uji kompetensi. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang harus dicapai setiap tahun.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)