Peraturan ini bertujuan untuk mengatur Jabatan Fungsional Pembina Industri guna pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang pembinaan industri. Jabatan ini memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pembinaan industri, yang meliputi penyusunan kebijakan, perencanaan program, pembinaan perusahaan industri, dan pengembangan teknologi industri. Pembina Industri bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi terkait dan harus memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi, dengan persyaratan tertentu seperti pendidikan minimal dan uji kompetensi. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang harus dicapai setiap tahun.