For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah

Also known as: Permen PANRB 1/2016 · Permen PANRB No. 1 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:4 April 2016Publication Date:23 Februari 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date04 April 2016
Publication Date23 Februari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah. Perubahan ini menetapkan bahwa Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah adalah Sekretariat Kabinet. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 4 April 2016.

(-)

(-)