For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penera dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB 32/2014 · Permen PANRB No. 32 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 32 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:18 November 2014Publication Date:2 Oktober 2014
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Penera dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date18 November 2014
Publication Date02 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 128/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Penera dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/03/M.PAN/1/2005.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak memenuhi kebutuhan saat ini terkait Jabatan Fungsional Penera dan Angka Kreditnya. Jabatan Fungsional Penera adalah jabatan yang memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam peneraan, yang meliputi pengelolaan instalasi uji, pelaksanaan tera dan tera ulang, serta pengujian UTTP. Peraturan ini mengatur pembagian jenjang jabatan Penera menjadi Penera Keterampilan dan Penera Keahlian, dengan rincian tugas dan angka kredit yang harus dicapai untuk pengembangan karier. Instansi pembina untuk jabatan ini adalah Kementerian Perdagangan, yang bertanggung jawab atas pembinaan, penyusunan pedoman, dan penilaian angka kredit. Peraturan ini juga menetapkan syarat pengangkatan, pembebasan sementara, dan pemberhentian dari jabatan, serta ketentuan mengenai uji kompetensi dan formasi jabatan.

1. Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 128/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Penera dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/03/M.PAN/1/2005. 2. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua ketentuan pelaksanaan mengenai Jabatan Fungsional Penera dan Angka Kreditnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)