For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan

Also known as: Permen PANRB 35/2017 · Permen PANRB No. 35 Tahun 2017 · Permen PANRB Nomor 35 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2017Publication Date:11 Desember 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date20 Desember 2017
Publication Date11 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan (ADB Kependudukan). Latar belakang penetapan jabatan ini adalah untuk pengembangan profesionalisme, kinerja, dan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan di instansi pusat dan daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan dan Rumpun Jabatan: ADB Kependudukan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan administrasi kependudukan dan termasuk dalam rumpun jabatan kekomputeran.
  2. Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan ini merupakan jabatan fungsional keahlian yang terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
  3. Tugas Jabatan: Melaksanakan kegiatan pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), dan Data Warehouse.
  4. Unsur Kegiatan: Terdiri dari unsur utama (pendidikan, pengelolaan database, pengelolaan jaringan komunikasi data, pengelolaan aplikasi SIAK, pengelolaan aplikasi Data Warehouse, dan pengembangan profesi) dan unsur penunjang (pengajar/pelatih, peran serta dalam seminar, keanggotaan organisasi profesi, perolehan penghargaan, dan perolehan ijazah lainnya).
  5. Uraian Kegiatan: Rincian kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing jenjang jabatan ADB Kependudukan, beserta hasil kerjanya.
  6. Pengangkatan dalam Jabatan: Melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi, dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  7. Kompetensi: PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
  8. Penilaian Kinerja: Dilakukan berdasarkan pencapaian angka kredit setiap tahun, yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
  9. Instansi Pembina: Kementerian Dalam Negeri berperan sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional ADB Kependudukan.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)