on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi
Also known as: Permen PANRB 51/2021 · Permen PANRB No. 51 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, yang bertujuan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS dalam pembinaan jasa konstruksi, serta meningkatkan kinerja organisasi.
Latar Belakang dan Tujuan:
Pembentukan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme PNS yang bertugas dalam pembinaan jasa konstruksi. Selain itu, pembentukan jabatan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi pemerintah di bidang jasa konstruksi.
Ketentuan Substansial:
Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah jabatan karier PNS yang termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan ini memiliki kategori keahlian dengan jenjang meliputi Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Tugas jabatan ini adalah menyelenggarakan Pembinaan Jasa Konstruksi, yang mencakup penyusunan program, penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi, pemberdayaan, pengawasan, pengembangan, dan pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi.
PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi wajib dilantik dan diambil sumpah/janji. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja. Kenaikan pangkat dan jabatan dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi persyaratan. Instansi Pembina memiliki tugas untuk menyusun pedoman, standar kompetensi, petunjuk pelaksanaan, dan menyelenggarakan pelatihan serta uji kompetensi.