For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB 30/2016 · Permen PANRB No. 30 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 30 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2016Publication Date:23 Desember 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date28 Desember 2016
Publication Date23 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Angka Kreditnya. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, pembebasan sementara Pembina Jasa Konstruksi dari jabatannya, dan pengangkatan kembali Pembina Jasa Konstruksi yang telah dibebaskan sementara. Secara spesifik, perubahan dilakukan pada Pasal 27, Pasal 30, dan Pasal 31 dari peraturan sebelumnya. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan pejabat fungsional Pembina Jasa Konstruksi pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi.

(-)

(-)