Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Angka Kreditnya. Jabatan ini termasuk dalam rumpun manajemen dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembinaan jasa konstruksi pada instansi pemerintah. Tugas pokok Pembina Jasa Konstruksi adalah menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi yang meliputi perencanaan program, pengaturan, pemberdayaan, pengawasan, dan pengembangan pembinaan jasa konstruksi.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional ini adalah Kementerian Pekerjaan Umum, yang memiliki kewajiban menyusun ketentuan pelaksanaan dan teknis, menetapkan pedoman formasi dan standar kompetensi, menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan, serta melakukan sosialisasi dan monitoring evaluasi.
Jenjang jabatan terdiri dari Pembina Jasa Konstruksi Pertama hingga Utama, dengan pangkat dan golongan ruang yang sesuai. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya meliputi unsur utama (pendidikan, tugas pokok, pengembangan profesi) dan unsur penunjang. Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Peraturan ini juga mengatur penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, serta pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit. Pengangkatan dalam jabatan, uji kompetensi, formasi, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, pemberhentian dari jabatan, penurunan jabatan, dan penyesuaian (inpassing) juga diatur dalam peraturan ini.