For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara

Also known as: Permen PANRB 37/2021 · Permen PANRB No. 37 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:6 September 2021Publication Date:31 Agustus 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date06 September 2021
Publication Date31 Agustus 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1468 Tahun 2018).

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. Latar belakang penetapan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melaksanakan analisis perbendaharaan negara, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk menciptakan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Analis Perbendaharaan Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Perbendaharaan Negara pada Instansi Pembina dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
  2. Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian yang terdiri atas jenjang Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
  3. Tugas Jabatan: Melaksanakan kegiatan Analisis Perbendaharaan Negara.
  4. Unsur Kegiatan Tugas Jabatan: Meliputi pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, penyelenggaraan sistem manajemen investasi, pembinaan manajemen Badan Layanan Umum, pengelolaan akuntansi, statistik, dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan, sinkronisasi dan supervisi perbendaharaan, serta penyelenggaraan platform pembayaran pemerintah.
  5. Pengangkatan dalam Jabatan: Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi.
  6. Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja Analis Perbendaharaan Negara dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
  7. Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan: Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
  8. Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara: Dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi jumlah satuan kerja, jumlah pemangku kepentingan terkait pengelolaan keuangan negara, dan jumlah transaksi keuangan.
  9. Kompetensi: PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan, meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural.
  10. Pemberhentian dari Jabatan: Analis Perbendaharaan Negara diberhentikan dari jabatannya apabila mengundurkan diri dari jabatan, diberhentikan sementara sebagai PNS, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
  11. Tugas Instansi Pembina: Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.

1. Hasil kegiatan tugas jabatan Analis Perbendaharaan Negara yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.

(-)