For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara

Also known as: Permen PANRB 11/2023 · Permen PANRB No. 11 Tahun 2023 · Permen PANRB Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2023Publication Date:28 Juli 2023
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date07 Agustus 2023
Publication Date28 Juli 2023
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1805); 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pelelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1870); 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1672); 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 287); 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 288); 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 568); 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1466); 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1467); 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1469); 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1470); 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 688); 12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 689); 13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 532); 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 533); 15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1010); 16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1011); 17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1358); 18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1359); 19. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 66 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1547); 20. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1548)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara yang terdiri dari Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang. Jabatan-jabatan ini merupakan jabatan karier PNS yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Keuangan Negara pada Instansi Pemerintah, dengan pengecualian Jabatan Fungsional Pelelang yang berkedudukan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Tugas Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara meliputi kegiatan analisis keuangan negara yang mencakup fiskal dan sektor keuangan, perencanaan dan penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, penerimaan negara bukan pajak, perbendaharaan, kekayaan negara, penilaian, lelang, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan dan risiko keuangan, pembinaan profesi keuangan, atau investasi pemerintah dan pengelolaan dana. Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara meliputi kegiatan pelayanan, pengawasan, dan/atau pemeriksaan di bidang pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan, pengawasan pengelolaan bagian anggaran bendahara umum negara serta badan usaha milik negara dan lembaga nonbadan usaha milik negara, atau advokasi dan penyuluhan di bidang Keuangan Negara. Tugas Jabatan Fungsional Penilai meliputi kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak. Tugas Jabatan Fungsional Pelelang meliputi kegiatan lelang dan penggalian potensi lelang. Peraturan ini juga mengatur mengenai kebutuhan PNS dalam jabatan, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, kenaikan pangkat, instansi pembina, dan organisasi profesi.

1. PPK melakukan penyesuaian Jabatan Fungsional dengan ketentuan yang ada pada Pasal 28. 2. Angka kredit yang telah diperoleh dari Jabatan Fungsional sebelumnya ditetapkan sebagai Angka Kredit Jabatan Fungsional yang baru sesuai dengan jenjang jabatan. 3. Kebutuhan Jabatan Fungsional yang telah mendapatkan persetujuan Menteri, ditetapkan sebagai kebutuhan Jabatan Fungsional yang baru. 4. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional dengan pendidikan di bawah kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan tetap dapat melaksanakan tugas Jabatan Fungsional yang diduduki sesuai jenjang jabatannya, dengan ketentuan wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan paling lama 4 (empat) tahun sejak sejak peraturan Menteri ini diundangkan. Jika tidak, PNS tersebut diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya. 5. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional yang dilakukan penyesuaian dalam Jabatan Fungsional yang baru tetap mendapatkan hak kepegawaian sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional masing-masing yang diduduki sebelumnya sampai dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak kepegawaian Jabatan Fungsional yang baru. 6. Organisasi profesi yang telah terbentuk bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional dilakukan penyesuaian menjadi organisasi profesi bagi Jabatan Fungsional yang baru.

(-)