Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara yang terdiri dari Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang. Jabatan-jabatan ini merupakan jabatan karier PNS yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Keuangan Negara pada Instansi Pemerintah, dengan pengecualian Jabatan Fungsional Pelelang yang berkedudukan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara meliputi kegiatan analisis keuangan negara yang mencakup fiskal dan sektor keuangan, perencanaan dan penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, penerimaan negara bukan pajak, perbendaharaan, kekayaan negara, penilaian, lelang, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan dan risiko keuangan, pembinaan profesi keuangan, atau investasi pemerintah dan pengelolaan dana. Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara meliputi kegiatan pelayanan, pengawasan, dan/atau pemeriksaan di bidang pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan, pengawasan pengelolaan bagian anggaran bendahara umum negara serta badan usaha milik negara dan lembaga nonbadan usaha milik negara, atau advokasi dan penyuluhan di bidang Keuangan Negara. Tugas Jabatan Fungsional Penilai meliputi kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak. Tugas Jabatan Fungsional Pelelang meliputi kegiatan lelang dan penggalian potensi lelang.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kebutuhan PNS dalam jabatan, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, kenaikan pangkat, instansi pembina, dan organisasi profesi.