For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Peniilai Pajak

Also known as: Permen PANRB 12/2018 · Permen PANRB No. 12 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:20 Februari 2018Publication Date:15 Februari 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Asisten Peniilai Pajak
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date20 Februari 2018
Publication Date15 Februari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 30/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui kegiatan penilaian (appraisal) untuk tujuan perpajakan, terutama setelah pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) dialihkan ke Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak termasuk dalam rumpun Asisten Profesional yang berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan. Tugas jabatan ini adalah melaksanakan Penilaian dan/atau Pemetaan. Jenjang jabatan terdiri dari Asisten Penilai Pajak Terampil, Mahir, dan Penyelia. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya terdiri dari unsur utama (pendidikan, penilaian, pemetaan, dan pengembangan profesi) dan unsur penunjang.

Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi. PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan pencapaian angka kredit setiap tahun. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak adalah Kementerian Keuangan.

1. Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Kategori Keterampilan karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 30/KEP/M.PAN/ 2003 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Kategori Keterampilan. 2. Pejabat Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Kategori Keterampilan yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Kategori Keterampilan yang disebabkan karena: a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat; b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan; d. cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 30/KEP/M.PAN/3/2003, dinyatakan tetap berlaku. 4. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Kategori Keterampilan dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan. 5. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Kategori Keterampilan dengan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Diploma I (D-I), dan Diploma II (D-II) disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak. 6. Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 30/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dan Angka Kreditnya. 7. Semua peraturan yang merupakan ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 30/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dan Angka Kreditnya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)