For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Prantara Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Also known as: Permen PANRB 54/2018 · Permen PANRB No. 54 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 54 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:23 Oktober 2018Publication Date:21 September 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Prantara Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date23 Oktober 2018
Publication Date21 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Latar belakang penetapan jabatan ini adalah untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pengelolaan keuangan APBN dan peningkatan kinerja organisasi.

Ketentuan Substansial:

Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN termasuk dalam rumpun Akuntan dan Anggaran, dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Keuangan APBN pada Instansi Pusat dan Instansi Vertikal. Jabatan ini merupakan jabatan karier PNS.

Tugas Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN meliputi kegiatan Pengelolaan Keuangan APBN yang meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, kebendaharaan, pengelolaan administrasi belanja pegawai, dan penyiapan analisis laporan keuangan instansi.

Unsur kegiatan yang dinilai Angka Kreditnya terdiri atas unsur utama (pendidikan, pengelolaan keuangan APBN, dan pengembangan profesi) dan unsur penunjang. Peraturan ini juga mengatur uraian kegiatan dan hasil kerja sesuai dengan jenjang jabatan (Terampil, Mahir, Penyelia), serta penugasan tambahan seperti sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu, dengan persyaratan dan uraian kegiatan yang spesifik.

Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur. PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai jenjang jabatan, yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Peraturan ini juga mengatur penilaian kinerja, yang didasarkan pada pencapaian Angka Kredit setiap tahun, serta persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan. Pendidikan dan pelatihan juga menjadi bagian penting dalam pengembangan kompetensi Pranata Keuangan APBN.

(-)

(-)