on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak
Also known as: Permen PANRB 49/2020 · Permen PANRB No. 49 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, yang bertujuan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melaksanakan tugas penyuluhan di bidang perpajakan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Ketentuan Substansial:
Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak merupakan jabatan karier PNS yang termasuk dalam klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional yang berkaitan. Jabatan ini termasuk dalam kategori keahlian dan memiliki jenjang jabatan yang terdiri atas Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Penyuluh Pajak Ahli Muda, dan Penyuluh Pajak Ahli Madya.
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak adalah melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan pengembangan Penyuluhan di bidang perpajakan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta mengubah perilaku masyarakat wajib pajak agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Unsur kegiatan tugas jabatan ini meliputi Penyuluhan langsung secara aktif dan pasif, Penyuluhan tidak langsung satu arah dan dua arah, Penyuluhan tidak langsung melalui contact center dan penyelesaian administrasi perpajakan, Penyuluhan melalui pihak ketiga, dan Penyusunan rekomendasi pengembangan Penyuluhan.
PNS dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi. Penilaian kinerja Penyuluh Pajak dilakukan berdasarkan SKP dan Perilaku Kerja. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.