on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/04/M.PAN/2/2006 Tahun 2006 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dan Angka Kreditnya
Also known as: Permen PANRB PER/04/M.PAN/2/2006 · Permen PANRB No. PER/04/M.PAN/2/2006
Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai Penyuluh Pajak. Jabatan fungsional Penyuluh Pajak dibagi menjadi dua tingkat, yaitu tingkat terampil dan tingkat ahli, yang masing-masing memiliki kualifikasi dan tugas yang berbeda. Penyuluh Pajak bertanggung jawab untuk memberikan informasi, konsultasi, dan bimbingan pajak kepada masyarakat umum dan wajib pajak. Instansi pembina jabatan ini adalah Departemen Keuangan, dan jabatan ini hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Angka kredit digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan Penyuluh Pajak, yang dinilai berdasarkan pendidikan, penyuluhan pajak, pengembangan profesi, dan kegiatan penunjang lainnya.