For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran

Also known as: Permen PANRB 21/2016 · Permen PANRB No. 21 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:8 November 2016Publication Date:3 November 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Analis Anggaran
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date08 November 2016
Publication Date03 November 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan tugas analisis di bidang pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta meningkatkan kinerja organisasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur Jabatan Fungsional Analis Anggaran.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jabatan Fungsional Analis Anggaran termasuk dalam rumpun akuntan dan anggaran dan berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN pada Kementerian Negara/Lembaga.
  2. Jabatan ini merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang terdiri dari jenjang Analis Anggaran Pertama/Ahli Pertama hingga Analis Anggaran Utama/Ahli Utama.
  3. Tugas jabatan Analis Anggaran adalah melaksanakan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN, yang meliputi unsur utama (pendidikan, analisis penganggaran, pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
  4. Uraian kegiatan dan hasil kerja Analis Anggaran berbeda-beda sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.
  5. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau penyesuaian/inpassing, dengan persyaratan yang berbeda-beda.
  6. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Anggaran harus memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural.
  7. Setiap Analis Anggaran wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) setiap tahun, yang dinilai berdasarkan pencapaian angka kredit.
  8. Penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan oleh pejabat yang berwenang dengan dibantu oleh Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Anggaran.
  9. Untuk meningkatkan kompetensi, Analis Anggaran diikutsertakan dalam pelatihan fungsional dan teknis.
  10. Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran dihitung berdasarkan beban kerja.
  11. Analis Anggaran dapat diberhentikan dari jabatannya apabila tidak memenuhi persyaratan jabatan atau karena alasan tertentu lainnya.
  12. Kementerian Keuangan adalah Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Anggaran yang bertugas untuk menjamin standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
  13. Jabatan Fungsional Analis Anggaran wajib memiliki organisasi profesi.

(-)

(-)