For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 66 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 66 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak

Also known as: Permen PANRB 66/2021 · Permen PANRB No. 66 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 66 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:27 Desember 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date27 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1536).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. Latar belakangnya adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melakukan pemeriksaan perpajakan, pengujian kepatuhan perpajakan, dan/atau penegakan hukum perpajakan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi. Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak termasuk dalam rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional yang berkaitan dan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Tugas jabatan ini adalah melaksanakan pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan. Unsur kegiatan tugas jabatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas pengujian kepatuhan perpajakan dan penegakan hukum perpajakan. PNS yang diangkat menjadi Pemeriksa Pajak wajib dilantik dan diambil sumpah/janji. Penilaian kinerja Pemeriksa Pajak dilakukan berdasarkan SKP dan Perilaku Kerja.

1. Hasil kerja tugas jabatan yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1536).

(-)