For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan

Also known as: Permen PANRB 23/2021 · Permen PANRB No. 23 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:20 Mei 2021Publication Date:19 Mei 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date20 Mei 2021
Publication Date19 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan. Jabatan ini memiliki tugas utama melakukan kegiatan pembinaan profesi keuangan yang meliputi pembinaan, pengembangan, dan pengawasan terhadap profesi keuangan. Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun akuntan dan anggaran dan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian yang terdiri dari jenjang Pembina Profesi Keuangan Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. PNS yang diangkat dalam jabatan ini harus memenuhi persyaratan tertentu seperti berstatus PNS, memiliki integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki ijazah sesuai dengan bidang yang relevan. Peraturan ini juga mengatur tentang penilaian kinerja Pembina Profesi Keuangan yang didasarkan pada SKP dan perilaku kerja, serta proses penilaian dan penetapan angka kredit. Selain itu, diatur pula mengenai kenaikan pangkat dan jenjang jabatan, kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan, kompetensi yang harus dimiliki, pemberhentian dari jabatan, serta tugas instansi pembina dan organisasi profesi.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)