Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. Latar belakangnya adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang kepabeanan dan cukai, serta meningkatkan kinerja organisasi. Tujuan kebijakan ini adalah untuk mengatur Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai agar sesuai dengan perkembangan hukum.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Pemeriksa Bea dan Cukai berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai pada Instansi Pembina dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas.
2. Klasifikasi Jabatan: Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai termasuk dalam klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional yang berkaitan.
3. Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian, terdiri atas Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
4. Tugas Jabatan: Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai adalah melakukan Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai.
5. Unsur Kegiatan: Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai meliputi pemeriksaan bea dan cukai, pencegahan dan penyidikan, pelayanan informasi, pengelolaan informasi, serta bimbingan teknis dan standarisasi.