Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. Jabatan ini termasuk dalam rumpun Imigrasi, Pajak, dan Asisten Profesional yang berkaitan. Pemeriksa Bea dan Cukai berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Jabatan ini terdiri dari kategori keterampilan dan keahlian dengan jenjang yang berbeda. Tugas jabatan meliputi pelaksanaan pemeriksaan bea dan cukai, pencegahan di bidang kepabeanan dan cukai, penyidikan tindak pidana, pelayanan informasi, kepatuhan internal, dan pengelolaan informasi. Unsur kegiatan tugas meliputi unsur utama (pendidikan, pemeriksaan, pencegahan, pelayanan, kepatuhan, pengelolaan informasi, pengembangan profesi) dan unsur penunjang (pengajar/pelatih, seminar, organisasi profesi, tim penilai, penghargaan, ijazah). Pengangkatan dalam jabatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan penyesuaian (inpassing). PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural. Setiap Pemeriksa Bea dan Cukai wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) setiap tahun. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan pencapaian angka kredit setiap tahun. Instansi Pembina Jabatan Fungsional ini adalah Kementerian Keuangan. Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai wajib memiliki organisasi profesi.