on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai
Also known as: Permen PANRB 64/2021 · Permen PANRB No. 64 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 64 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai, yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan dukungan teknis pemeriksaan kepabeanan dan cukai. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional yang berkaitan, serta merupakan jabatan karier PNS.
Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan yang terdiri dari jenjang:
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai adalah melaksanakan Dukungan Teknis Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai. Unsur kegiatan yang dinilai Angka Kreditnya meliputi dukungan teknis pemeriksaan bea dan cukai, pencegahan dan penyidikan, pelayanan informasi, pengelolaan informasi, dan penyiapan bahan bimbingan teknis dan standarisasi.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi. Penilaian kinerja Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja. Kenaikan pangkat dan jabatan dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi persyaratan.
Instansi Pembina memiliki tugas untuk menjamin standar kualitas dan profesionalitas jabatan, termasuk menyusun pedoman kebutuhan jabatan, Standar Kompetensi, petunjuk pelaksanaan dan teknis, standar kualitas Hasil Kerja, kurikulum pelatihan, serta menyelenggarakan Uji Kompetensi.