For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai

Also known as: Permen PANRB 64/2021 · Permen PANRB No. 64 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 64 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:14 Desember 2021Publication Date:9 Desember 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date14 Desember 2021
Publication Date09 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 127).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai, yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan dukungan teknis pemeriksaan kepabeanan dan cukai. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional yang berkaitan, serta merupakan jabatan karier PNS.

Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan yang terdiri dari jenjang:

  1. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula;
  2. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil;
  3. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir; dan
  4. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia.

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai adalah melaksanakan Dukungan Teknis Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai. Unsur kegiatan yang dinilai Angka Kreditnya meliputi dukungan teknis pemeriksaan bea dan cukai, pencegahan dan penyidikan, pelayanan informasi, pengelolaan informasi, dan penyiapan bahan bimbingan teknis dan standarisasi.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi. Penilaian kinerja Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja. Kenaikan pangkat dan jabatan dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi persyaratan.

Instansi Pembina memiliki tugas untuk menjamin standar kualitas dan profesionalitas jabatan, termasuk menyusun pedoman kebutuhan jabatan, Standar Kompetensi, petunjuk pelaksanaan dan teknis, standar kualitas Hasil Kerja, kurikulum pelatihan, serta menyelenggarakan Uji Kompetensi.

1. Terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai kategori keterampilan, disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai. 2. PNS yang disesuai nomenklatur jabatannya tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Hasil Kerja jabatan dan prestasi kerja yang telah dilaksanakan Pemeriksa Bea dan Cukai kategori keterampilan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.

(-)