For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB 18/2013 · Permen PANRB No. 18 Tahun 2013 · Permen PANRB Nomor 18 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:15 Mei 2013Publication Date:29 April 2013
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePerubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date15 Mei 2013
Publication Date29 April 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya. Perubahan tersebut meliputi penambahan tugas Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, penyesuaian pangkat dan golongan ruang berdasarkan jumlah angka kredit, rincian kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai tingkat terampil dan ahli, persyaratan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, serta ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan dan kompetensi. Selain itu, diatur pula mengenai penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugas di bidang audit kepabeanan dan cukai ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.

1. Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini telah dan masih melaksanakan tugas di bidang audit kepabeanan dan cukai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dapat disesuaikan/diinpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dengan persyaratan tertentu. 2. Penyesuaian/inpassing berlaku selama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

(-)