For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak

Also known as: Permen PANRB 11/2018 · Permen PANRB No. 11 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:20 Februari 2018Publication Date:15 Februari 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Penilai Pajak
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date20 Februari 2018
Publication Date15 Februari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 30/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui kegiatan penilaian (appraisal) untuk tujuan perpajakan, terutama setelah pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Jabatan Fungsional dan Kategori: Jabatan Fungsional Penilai Pajak termasuk dalam Rumpun Asisten Profesional yang berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan, dan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
  2. Jenjang Jabatan: Jenjang jabatan terdiri dari Penilai Pajak Ahli Pertama, Penilai Pajak Ahli Muda, dan Penilai Pajak Ahli Madya.
  3. Tugas Jabatan: Tugas jabatan Penilai Pajak adalah melaksanakan Penilaian dan/atau Pemetaan.
  4. Unsur Kegiatan: Unsur kegiatan yang dinilai Angka Kreditnya terdiri atas unsur utama (pendidikan, penilaian, pemetaan, dan pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
  5. Pengangkatan dalam Jabatan: Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur pengangkatan.
  6. Kompetensi: PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pajak harus memenuhi standar kompetensi yang meliputi Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.
  7. Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
  8. Instansi Pembina: Kementerian Keuangan adalah Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penilai Pajak yang memiliki tugas-tugas terkait pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional ini.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara Pejabat Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Kategori Keahlian karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 30/KEP/M.PAN/2003 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Kategori Keahlian. 2. Pejabat Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Kategori Keahlian yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Kategori Keahlian yang disebabkan karena: a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat; b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan; d. cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 30/KEP/M.PAN/3/2003, dinyatakan tetap berlaku. 4. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Kategori Keahlian dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan.

(-)